"Kami minta eksekusi ditunda. Sebab proses hukum masih berjalan, belum inkracht. Pengadilan tidak boleh memaksakan kehendaknya mengeksekusi rumah ini," kata salah seorang pengacara Titi, Airlangga Kurniawan kepada detikcom di rumah yang disengketakan, Jl Ciasem I No 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010) malam.
Sengketa rumah megah di Kebayoran Baru itu bermula saat Titi ditipu oleh seseorang berinisial AL tahun 2005. AL menjanjikan memberi pinjaman uang Rp 200 juta dengan catatan Titi memberikan jaminan berupa surat-surat rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, AL, Titi palsu dan EC saat ini buron kepolisian. "Kami melakukan perlawanan hukum. Di PN Bekasi, kami menang. Putusan PN Bekasi menyatakan Ibu Titi adalah pemilik rumah yang sah. Yang menguasai sertifikat yakni bank, diperintahkan mengembalikan surat itu ke ibu Titi," tukas Airlangga.
Namun bukannya mengembalikan rumah 2 lantai itu, pihak bank justru menjual rumah Titi melalui proses lelang. Sebab, EC si peminjam uang yang menjaminkan rumah, tidak membayar cicilan pelunasan ke bank.
"Karena dilelang padahal masih bersengketa, kami gugat risalah lelang ke PTUN. Kami juga masih menempuh jalur hukum di Jakbar dan kasasi di Mahkamah Agung," tukas Airlangga.
Rumah yang disengketakan terbilang megah. Rumah 2 lantai itu berukuran 385 m2 bercat putih dan mempunyai kolam renang ukuran 3,5x7 meter dihalaman belakang. Lokasi terbilang strategis, berada satu blok di belakang jalan utama Wolter Monginsidi. Rumah itu telah di huni Titi sejak 19 tahun lampau. Saat sekarang, rumah itu ditaksir tidak kurang dari Rp 6 miliar.
Juru sita pengadilan PN Jaksel memberi batas akhir Minggu 28 November mendatang untuk mengosongkan rumah. Bila belum beranjak, juru sita akan mengusir paksa sehari kemudian.
(Ari/lrn)










































