"Setelah diselidiki sebenarnya TKW ini tidak lulus kesehatan saat dikirim ke Singapura. Tapi ternyata oleh pelaku dikirim ke Malaysia," kata Direktur I Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (26/11/2010).
Agung menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan korban ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Setelah ditolak dari Singapura, tersangka KS dan UBB mengirimkan korban ke Malaysia.
"Tidak dilakukan medical cek, tidak ada kontrak, tidak diasuransikan," ujarnya.
KS dan UBB resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2010. Keduanya dikenai pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 103 ayat (1) huruf d,e,f dan g UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Awalnya, Winfaidah dikirimkan oleh PT Hasrat Insan Nurani (HIN) untuk bekerja sebagai TKI ke Singapura dengan dokumen paspor AM 838844 dari PT Nurani Indah Perkasa (NIP). Setelah gagal entry test kemudian dipulangkan ke Batam oleh KS dan ditampung di kantor cabang PT HIN.
"Rumah bos PT HIN kita sudah lakukan penggerebekan dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata dia.
(ape/aan)











































