"Mereka sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka," kata Kepala Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Murnila, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11/2010).
Murnila mengatakan akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka. "Secepatnya kita panggil," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mencuat ketika salah satu orangtua Paskibra melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya pada Rabu, 25 Agustus 2010.
Pelecehan seksual itu diduga terjadi dalam rangka 'pembinaan' di lokasi penggemblengan Paskibra Pemprov DKI Jakarta di Cibubur.
Tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh senior Paskibra yang berinisial A dan E, yang menyuruh anggota Paskibra perempuan berlari dengan hanya menggunakan handuk dari toilet ke kamar mereka masing-masing.
Senior Paskibra terancam dijerat Pasal 80 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mei/aan)











































