PAN Kecewa Setgab Pecah Saat Pembahasan UU Penyelenggara Pemilu

PAN Kecewa Setgab Pecah Saat Pembahasan UU Penyelenggara Pemilu

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2010 15:18 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional menyesalkan pecahnya Setgab koalisi dalam voting
pembahasan UU Penyelenggara Pemilu. Akibatnya, PD dan PAN harus menerima kekalahan dan ikut menyepakati keanggotaan KPU dari perwakilan parpol.

"Setgab kok nggak berjalan? Memang kita menyayangkan forum Setgab tidak
dimaksimalkan," ujar Sekretaris FPAN DPR, Teguh Juwarno, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2010).

Hal ini disampaikan Teguh mengomentari keputusan Komisi II DPR yang meloloskan keanggotaan parpol masuk KPU. Seperti diberitakan sebelumnya, rapat Panja UU Penyelenggara Pemilu Komisi II DPR sepakat memperbolehkan keanggotaan KPU dari parpol. Tidak diatur berapa lama perwakilan parpol tersebut nonaktif dari parpol sebelum mendaftar menjadi komisioner KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil melalui voting setelah perdebatan yang cukup keras. Hanya tersisa dua fraksi yakni FPD dan FPAN yang bertahan dengan pendapat agar anggota KPU berasal dari kalangan independen. FPD dan FPAN mau anggota KPU dari independen dan harus sudah keluar dari parpol lebih dari lima tahun.

Menurut Teguh, seharusnya parpol koalisi terutamanya harus menyatukan pandangan di Setgab koalisi. Sayangnya, Ketua Setgab koalisi, Partai Golkar, justru ikut rombongan yang setuju keanggotaan KPU dari perwakilan parpol.

"Namun memang kita tidak bisa menghakimi begitu saja," keluh Teguh.

Teguh menuturkan, PAN sengaja mendorong independensi KPU. Sayangnya, semangat tersebut tidak diikuti oleh fraksi DPR yang lain.

"Bagaimana memastikan cek and balance terjadi di KPU itu terjadi kalau
parpol-parpol ada di dalamnya. Ya sudah kita di fungsi pengawasannya saja," papar Teguh.

Namun demikian PAN tidak akan tinggal diam. PAN akan terus mengawal penggodokan UU tersebut di level berikutnya.

"Itu masih di Panja untuk dibawa ke Baleg, masih harus berhadapan dengan pemerintah juga," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan DPR menyepakati memperbolehkan perwakilan parpol masuk dalam keanggotaan KPU. Selain itu juga disepakati keanggotaan Dewan Kehormatan yang juga berisi perwakilan parpol dan tim seleksi KPU yang murni dibuat pemerintah.
(van/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini