"Kabareskrim sudah setuju untuk diadakan gelar perkara Selasa, pekan depan, 30 November 2010 jam 09.00 WIB pagi di Bareskrim Mabes Polri," ujar Penasehat Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga kepada detikcom, Kamis (25/11/2010).
Kastorius menjelaskan, dalam gelar perkara itu, akan diundang secara resmi pihak Kejaksaan, KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sikap terbuka ini untuk menunjukkan bahwa Polri tidak pernah menutup-tutupi kasus Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan gelar perkara Gayus dilakukan secara terbuka agar lembaga hukum lain bisa menilai hasil penyelidikan Polri selama ini. Namun, ia menolak jika gelar perkara ini merupakan pengambilalihan perkara.
"Ngga, ini kan sifatnya kita buka dulu. Kita lihat mana yang sudah dilakukan polisi, KPK kan punya kewenangan untuk mensupervisi bisa saja KPK memberikan arahan. Bukan berarti ambil alih," kata Iskandar.
Sebelumnya banyak kalangan mendesak agar kasus Gayus ditangani oleh KPK. Namun, Polri menegaskan bahwa kasus Gayus tetap diproses polisi dan tidak akan diserahkan kepada KPK.
(ape/mok)











































