Menaker Akan Terbitkan Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Menaker Akan Terbitkan Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 16:37 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan segera  menerbitkan  keputusan menteri (kepmen) baru yang menjadi rujukan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

Kepmen ini akan dijadikan rujukan awal yang memberikan "guidance" (pedoman) ke perusahaan, para pengusaha, serikat pekerja dalam hubungan industrialnya untuk menghindari adanya ancaman pelecehan seksual ditempat kerja.

Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat membuka Seminar Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja di Jakarta, Selasa (23/11/2010) seperti siaran pers Kemenakertrans pada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seminar nasional ini menampilkan berbagai narasumber dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dari ILO.

“Pemerintah menanggapi serius mengenai kasus pelecehan seksual ditempat kerja yang merupakan sebuah bentuk diskriminasi gender sehingga diperlukan adanya peraturan mengenai hal tersebut, kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan dalam rangka menyusun pedoman tersebut, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak di antaranya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

" Seminar-seminar ini semacam ini sangat penting dan memperkaya pedoman itu agar lebih teknis, lebih bisa dipahami, lebih komprehensif dalam upaya mencegah pelecehan di tempat kerja," kata politisi PKB ini.

Salah satu alasan mengapa pedoman pencegahan pelecehan seksual semacam itu dibutuhkan adalah karena isu pelecehan seksual merupakan hal yang serius di berbagai negara dan menjadi perhatian dunia internasional .

Pelecehan seksual bisa mendatangkan banyak kerugian seperti menurunnya kinerja pegawai, penurunan produksi bagi pengusaha dan dapat menimbulkan citra buruk bagi perusahaan.

Sementara di Indonesia, Muhaimin menyebut dibutuhkan peraturan mengenai hal itu karena ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindungan.

"Isu ini penting karena ada indikasi kualitas pendidikan pekerja perempuan di Indonesia mayoritas masih rendah sehingga tidak mampu mengakses pelaporan atau perlindungan," ujarnya.

Direktur ILO untuk Indonesia Peter van Rooij menyatakan, tingkat pelecehan seksual di negara-negara Asia-Pasifik cukup tinggi mencapai 30-40 persen dari masalah ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan riset yang telah dilakukan.

(nrl/fay)


Berita Terkait