"Menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 6 milyar, subsider (diganti) 6 bulan kurungan badan," kata jaksa penuntut Hendri dan Mahmudi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/11/2010).
Aksi pura-pura Andi Kosasih berawal dari ide Haposan Hutagalung (terdakwa). Saat itu, Haposan menghubungi Andi untuk mengaku sebagai pemilik uang Gayus Rp 28 miliar yang sedang diblokir Mabes Polri.
Caranya dengan membuat perjanjian bohongan (fiktif) yang menyebutkan bahwa uang tersebut untuk pembayaran bisnis properti di Jakarta Utara. Perjanjian itu diusulkan oleh pengacara Andi, Lambertus Palang Ama (dituntut 5 tahun).
"Lalu Haposan dan Lambertus lapor ke Arafat (divonis 5 tahun penjara-red) dan Sri Sumartini (divonis 2 tahun penjara-red), mengaku Andi Kosasih sebagai pemilik. Minta blokir dicabut," imbuh jaksa.Β
Skenarionya, bila uang yang menurut Gayus merupakan upeti wajib pajak sukses dicairkan, akan ada pembagian merata antara polisi, jaksa, hakim, Haposan dan Gayus sendiri. Sementara Andi Kosasih diberi imbalan Rp 4 miliar.
"Bahwa terdakwa bersama dengan Lambertus dan Haposan dengan sadar mencoba menggagalkan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan menyerahkan diri ke Mabes Polri," tukas jaksa.
(Ari/gun)











































