Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar kepada wartawan usai berkunjung ke kediaman Kikim di Kampung Babakan Hurmat RT 3/1, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2010).
Muhaimin menuturkan, selama ini setiap TKI yang berangkat ke luar negeri telah diwajibkan untuk membawa nomor kontak penting, seperti nomor pihak Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemlu, KJRI, maupun Konsulat Jenderal. Tetapi sayangnya, nomor-nomor ini jarang digunakan karena tidak adanya ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang pemberian ponsel ini jadi terealisasikan, pemerintah akan menghapus pelarangan dari pihak agensi terhadap para TKI untuk membawa ponsel.
"Kita minta agensi tidak ada pelarangan membawa ponsel dan itu kewajiban. Kemudian PJTKI di sini dan di sana harus menyepakati tidak ada larangan membawa ponsel karena nomor sudah ada," terang Muhaimin.
Namun, menurut Muhaimin, asas keterbukaan antara para agensi dengan pemerintah tetap harus diutamakan. Meskipun nantinya setiap TKI telah dibekali ponsel, namun pemerintah tetap akan melakukan pemantauan dengan ketat.
"Salah satunya kita akan terus meminta keterbukaan agensi, karena yang mengakses majikan ini kan agensi. Di sana memang ada ketertutupan majikan dan keluarga tapi tolong tidak digeneralisir, banyak juga yang baik," ucapnya.
Inilah yang saat ini tengah dilakukan pemerintah. Dimana pemerintah berusaha memperketat pengiriman TKI ke luar negeri. Bagi agensi-agensi yang tidak benar, kata Muhaimin, tidak akan dilayani.
"Dalam arti kalau tidak fit tidak boleh berangkat, kalau agensi di sana tidak benar nggak usah dilayani KJRI di sana," tandas Muhaimin.
(nvc/gah)