Kejagung: Sanksi bagi Jaksa Cirus Cs Tunggu Berkas Lengkap

Kasus Pemalsuan Rentut Gayus

Kejagung: Sanksi bagi Jaksa Cirus Cs Tunggu Berkas Lengkap

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 19:09 WIB
Jakarta - Para jaksa yang diduga terlibat kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan juga terancam sanksi disiplin di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sanksi ini baru bisa dijatuhkan setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21.

"(Sanksi disiplin) Nanti setelah penyidik melimpahkan berkasnya dan oleh kita sudah dinyatakan P21, baru kita memikirkan sanksi bagi mereka yang terlibat langsung," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2010).

Sejauh ini, penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus ini masih terus berjalan. Terakhir, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari jaksa Cirus terkait kasus ini.

Kejagung sebelumnya melaporkan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dokumen yang dipalsukan adalah surat rentut Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan yang disidangkan di PN Tangerang tahun 2009 lalu.

Surat rentut Gayus versi asli yang berisi ancaman hukuman 1 tahun percobaan tersebut diduga dipalsukan oleh Haposan, menjadi berisi hukuman 1 tahun penjara. Surat rentut yang telah dipalsukan tersebut kemudian ditunjukkan kepada Gayus dan dimanfaatkan untuk memeras mantan pegawai pajak tersebut.

Terkait kasus ini, Kejagung memang baru melaporkan jaksa Cirus saja ke polisi. Sedangkan jaksa Fadil Regan belum dilaporkan, karena menurut Marwan, Fadil hanya diperintah oleh Cirus untuk mendapatkan rentut Gayus yang asli dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dikatakan Marwan, dugaan keterlibatan Fadil terputus di sini, karena belum diketahui apakah Fadil ikut memalsukan rentut tersebut atau tidak. "Karena dia (Fadil) itu hanya diperintah meminta itu tho, jadi dia putus di situ. Pada waktu Cirus, (rentut) diduga diserahkan pada Haposan, baru dipalsukan. Jadi yang membantu Haposan itu adalah Cirus, bukan Fadil tho. Fadil hanya diperintah untuk meminta itu," terangnya.

Marwan menuturkan, dugaan turut serta jaksa Fadil dalam kasus ini belum terlihat. "Turut serta itu kan ada kehendak bekerja sama untuk memalsukan. Ini kan belum kelihatan. Mungkin itu kan sarana untuk memeras," tandas Marwan.

Perlu diketahui bahwa dalam pemeriksaan internal Kejagung yang terdahulu atas penanganan kasus penggelapan Gayus Tambunan, Kejagung menyimpulkan adanya ketidakcermatan jaksa dalam menangani kasus ini. Akibatnya sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan mendapatkan sanksi disiplin, termasuk jaksa Cirus Sinaga yang mendapat sanksi pencopotan jabatan struktural.

Cirus pun kehilangan jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat ini Cirus tidak lagi menangani suatu kasus dan bertugas sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.

(nvc/nwk)


Berita Terkait