"Kami yakin pengukuhan angklung ini akan memberikan dampak postif terhadap usaha perlindungan warisan budaya Indonesia di tingkat regional dan nasional," kata Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film, Kemenbudpar Tjetjep Suparman dalam siaran pers, Kamis (18/11/2010).
Dia menjelaskan, pengukuhan angklung ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan dan melestarikan budaya Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan dilakukan pada sidang ke-5 Komite Antar-Pemerintah tentang perlindungan warisan budaya takbenda di Nairobi, Kenya. Pengesahan angklung dilakukan pada hari kedua setelah melalui proses evaluasi dan pembahasan.
"Pengesahan angklung tentu akan menarik minat para generasi muda untuk mempelajari dan memainkan angklung, terutama di institusi pendidikan yang secara khusus mengajarkan cara memainkan angklung, baik di Indonesia maupun mancanegara," terangnya.
Dia menjelaskan, pengesahan angklung ini juga diharapkan akan semakin mendukung perkembangannya sebagai warisan budaya Indonesia. Tercatat ada 132 negara yang meratifikasi konvensi UNESCO 2003 tentang perlindungan warisan budaya takbenda.
Selain angklung, UNESCO juga dalam kategori representative list telah menetapkan wayang, batik dan keris sebagai budaya Indonesia.
(ndr/nvt)











































