Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2010).
Meski sudah ada MoU, Johan mengakui pihaknya tidak pernah menempatkan petugas mereka di rutan yang ada tananan KPK-nya. Namun kondisi ini bukan berarti lemah pengawasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini bukan isapan jempol semata. KPK pernah mendapat informasi, salah seorang tahanannya mendapat fasilitas nyaman saat dititipkan di salah satu rutan. Mereka pun langsung memindahkan tahanan tersebut ke tempat yang lebih steril.
"Jika mendapat informasi ada yang tidak beres, KPK langsung menindak," lanjut Johan.
KPK hanya boleh menititipkan tahanan ke berbagai rutan jika perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. "Kalau sudah jadi terdakwa, itu wewenang kejaksaan," tutupnya.
(mok/nwk)










































