PAN Tolak Keanggotaan Parpol dalam KPU

RUU Pemilu

PAN Tolak Keanggotaan Parpol dalam KPU

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 13:39 WIB
PAN Tolak Keanggotaan Parpol dalam KPU
Jakarta - Pembahasan UU Politik khususnya UU Pelaksana Pemilu makin memanas. Mayoritas
Fraksi di DPR menyetujui keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dari perwakilan parpol, namun sebagian fraksi masih tetap mendorong agar KPU menjaga netralitas tanpa keterwakilan parpol.

"Tinggal PD sama PAN yang tidak ingin anggota KPU dari parpol. Kami melihat bahwa kita harus membedakan wasit dengan pemain," ujarย  Sekretaris FPAN DPR, Teguh Juwarno, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2010).

Menurut Teguh, sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU harus independen dan bebas dari kepentingan politik. Oleh karenanya, setiap politisi yang ingin menjadi anggota KPU harus telah mengundurkan diri dari parpol selama lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratan mundur lima tahun itu harus tetap dilaksanakan, itu yang kami anggap orang yang bersifat netral," ujar Teguh.

Selain itu, teguh menambahkan, FPAN menekankan pada mekanisme seleksi anggota KPU yang lebih selektif. Diharapkan anggota KPU yang terpilih adalah orang-orang yang memang independen dan tidak membawa kepentingan golongannya ke dalam pemilu.

"Rekam jejak komisioner yang kurang diperhatikan. KPU harus diperketat pada seleksinya sampai menghasilkan yang terbaik," ujar Teguh.

Sebelumnya diberitakan PDIP dan PKS sepakat mendorong keanggotaan KPU dari perwakilan parpol. Dua partai ini takut pemilu 2014 rentan kecurangan seperti pemilu 2009.

Namun demikian FPPP DPR memastikan diri menolak keanggotaan KPU dari parpol. FPPP mendorong agar kader parpol keluar sebelum menjadi komisioner KPU.

(van/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads