"Di pasal 114, peringatan kesehatan (dalam bungkus rokok) harus berbentuk gambar," kata anggota Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Widyastuti Soerojo, usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Barat, Jumat (12/11/2010).
Pemuatan gambar itu, menurut Widyastuti sebetulnya sudah dilakukan oleh industri rokok di dalam negeri untuk rokok-rokok yang mereka ekspor. Mereka melakukan hal itu karena terikat oleh peraturan di luar negeri semisal Singapura yang harus menyertakan gambar bahaya merokok dalam tiap bungkus rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seyogyanya masyarakat diberi tahu bahaya merokok dengan gambar-gambar seperti ini. Hak asasi atas informasi di luar negeri saja sudah dihargai oleh Industri rokok di Indonesia. Seharusnya hak asasi kita sama dihargainya oleh industri rokok. Ini sedang diperjuangkan di RPP," katanya.
Selain pemuatan gambar, RPP yang sedang digodok antar departemen ini juga memuat larangan total iklan rokok dengan berbagai media apapun. Jumlah rokok dalam tiap bungkus akan diatur. Selain itu, RPP juga akan mengatur kawasan-kawasan yang bebas rokok.
"RPP ini seharusnya bulan Oktober kemarin selesai," ucap Widyastuti.
Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Farid Anfasa Moeloek, menambahkan, industri-industri rokok di Indonesia belum mau memuat gambar mengenai bahaya merokok. Sudah saatnya pemerintah tidak membolehkan peredaran rokok yang tidak memuat gambar-gambar tentang bahaya merokok.
"Pak Wapres saja tadi waktu melihat gambar itu bilang 'Wah saya nggak mau lihat, saya pulangkan ke Pak Moeloek," kata Moeloek merujuk kepada contoh bungkus rokok yang dibawa Widyastuti.
(irw/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini