"Tidak. Saya sedang berduka kok mau macam-macam ya," jawab Hamka kepada detikcom yang bertanya apakah ada uang pelicin diberikan untuk mendapatkan izin meninggalkan sel tahanan, Jumat (12/11/2010).
Menurut politisi Golkar ini, kepergiannya sudah melalui perizinan yang lengkap dan sah. Kepergiannya ke Bone, Sulawesi Selatan, juga dikawal beberapa orang petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka dikabarkan berada di Watampone, Kabupaten Bone untuk menghadiri acara 40 hari meninggalnya ibunya. Untuk keperluan tersebut dirinya mengajukan izin 2 hari keluar dari LP Salemba, Jakarta.
Menkum HAM, Patrialis Akbar, menyatakan akan meneliti apakah ada hal-hal yang menyalahi prosedur terkait hal ini. Meski tidak ada larangan bagi warga binaan yang akan keluar dari LP atau rumah tahanan bila hendak menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
"Memang ada izin cuti untuk menemui keluarga yang sakit atau yangย meninggal dunia," jelasnya.
Hamka adalah terpidana kasus suap DGS BI oleh Miranda Goeltom. Atas perbuatannya menerima cek perjalanan pada 2004 silam, dia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta.
(mad/lh)










































