Data itu disodorkan Yusril Ihza Mahendra saat diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (11/11/2010).
"Dalam dokumen yang saya serahkan, ada 2 copy buku statistik Indonesia yang diterbitkan BPS tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum," kata Yusril di Gedung Bundar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berarti terjadi pertambahan nilai output Rp 1.076 triliun setelah adanya Sisminbakum," tegas Yusril.
Sisminbakum merupakan sistem online yang melayani perusahaan menetapkan akta perusahaan. Sistem yang dibangun pihak swasta ini, menurut Yusril, mampu menghilangkan pungutan liar (pungli). Sebab notaris tidak lagi mengurus secara manual melainkan online komputer.
Sayangnya, pengelolaan biaya akses Sisminbakum hingga kasus ini mencuat terus diperdebatkan. Menurut jaksa, biaya akses fee Rp 1.350.000/pengakses harusnya masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sementara Yusril mengelak karena penetapan PNBP jauh setelah dirinya tidak menjabat Menkum HAM yakni Januari 2007. Saat itu Menkum HAM sudah dijabat Hamid Awaluddin.
"Pemerintah ketika itu (sebelum menetapkan PNBP) menyadari bahwa biaya investasi dan operasional diserahkan ke swasta. Tidak ada alasan yang cukup untuk menjadikan biaya akses fee sebagai PNBP. Menkeu Sri Mulyani memberitahukan biaya akses Sisminbakum harus menjadi PNBP tanggal 8 Januari 2007. Tidak berlaku surut," tegas Yusril.
(Ari/fay)










































