Anggota BPK Sambut Positif Satu Konsorsium Asuransi TKI

Anggota BPK Sambut Positif Satu Konsorsium Asuransi TKI

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2010 20:10 WIB
Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Basri menyambut positif keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Asuransi TKI dan Transmigrasi dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Penetapan Konsorsium Asuransi. Langkah ini dinilai akan memperbaiki sistem pelayanan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari yang sebelumnya.

"Jika Menakertrans mengeluarkan keputusan tersebut (menetapkan satu konsorsium), sepanjang keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ketat cara penunjukannya, sebaiknya kita lihat sebagai sesuatu yang positif," kata Hasan Basri kepada wartawan di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/11/2010).

Diakui Hasan, walau pihaknya belum mengeluarkan laporan tentang asuransi TKI itu, tapi keputusan tersebut dinilai akan berdampak positif bagi para tenaga kerja Indonesia. "Kami memang sebetulnya belum menerbitkan laporan berkaitan dengan hal tersebut. Kami masih sedang melakukan pemeriksaan. Namun bagi saya (penetapan satu konsorsium), sepanjang itu untuk kemaslahatan para tenaga kerja kita (TKI), menurut saya itu harus disambut positif," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan juga menilai, sistem konsorsium asuransi yang selama ini berlangsung, kurang optimal dalam melakukan pelayanan dan perlindungan terhadap setiap masalah yang menimpa para TKI.

"Kalau konsorsiumnya banyak, sementara standar coverage-nya sama, maka akan terjadi perang diskon harga yang justeru membuat perusahaan asuransi tersebut tidak mampu bekerja dengan baik. Kalau sistem asuransi TKI yang lalu berjalan dengan baik, tidak mungkin banyak TKI kita yang masih terlantar di penampungan di negara-negara penempatan, hanya karena tidak ada dana untuk pulang. Ini adalah sebuah potret bahwa sistem asuransi TKI kita perlu pembenahan," terangnya.

Proses interview yang selama ini dilakukan pihaknya, merekam fakta bahwa di beberapa tempat seperti Jeddah, Kuwait, Malaysia dan tempat lainnya, banyak TKI pada umumnya tidak tahu mereka diasuransikan. Padahal, lanjutnya, coverage asuransi itu meliputi persoalan yang banyak sekali. Misalnya, mulai dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, upah tidak dibayar, kasus kekerasan hingga perkosaan. Dan pada umumnya, hampir semua TKI yang bermasalah menyangkut hal-hal
tersebut.

"Asuransi meliputi pra pemberangkatan, pra penempatan, selama penempatan dan pasca penempatan," jelasnya.

Apa yang terjadi selama ini, menurut Hasan, pihak asuransi tidak bisa diandalkan oleh para TKI yang menghadapi masalah. Artinya secara umum pelayanan terhadap TKI oleh asuransi selama ini tidak sesuai harapan. Bandingkan dengan sistem asuransi bagi para jemaah haji yang ditangani satu konsorsium yang bagus dan kuat.

"Saya berharap, sistem pelaksanaan asuransi TKI dengan satu konsorsium ini memberikan pelayanan dan perlindungan yang terbaik bagi para TKI kita," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menegaskan, berkaitan dengan kontroversi seputar keputusan Menakertrans tersebut, pihaknya tidak mungkin berperkara dengan negara dalam soal konsorsium asuransi TKI yang diputuskan Menakerstrans Muhaimin Iskandar.
(zal/nvc)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini