"Sebagai direktur saya menyetujui, langsung menandatangani surat keputusan keberatan pajak. Meneruskan ke dirjen pajak, dia menyetujui juga. Dalam laporan penelitian keberatan, kita uraikan alasannya. Dia langsung menandatangani surat SK persetujuan 22 Oktober 2007," kata saksi Bambang Heru yang juga mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, sebagai saksi untuk Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (8/11/2010).
Surat keberatan pajak itu lalu dikirim ke wajib pajak melalui bagian umum. Ujungnya, negara mengembalikan kelebihan pajak yang dibayarkan PT SAT sebesar Rp 487 juta plus bunga 2 persen/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, awal 2007, PT SAT menjual pabrik dan bangunan di Sidoarjo senilai kurang lebih Rp 6,2 miliar. Dari jual beli itu, petugas pajak mengutip pajak untuk disetor ke negara seperti PPN.
Beberapa bulan kemudian, PT SAT merasa pajak yang diminta terlalu banyak dan tidak sesuai. Mereka pun mengajukan keberatab ke Ditjen Pajak.
Surat itu ditangani oleh Gayus Tambunan, Maruli Manurung, dan Humala Napitupulu. Lalu hasilnya ditandatangani oleh saksi hingga ke Dirjen Pajak.
"Bener kok. Waktu di fit and proper test (Gubernur BI) bapak (Darmin Nasution) juga bilang bener kok," tegas saksi usai sidang.
Tetapi dalam pandangan jaksa, surat tersebut bermasalah dan mengandung unsur pidana. Gayus cs lalu diseret ke pengadilan dengan jeratan pasal korupsi. Begitu juga dengan Humala dan Maruli. Sementara Bambang Heru dan Kasubdit Pegurangan dan Keberatan Johny Marihotobing masih berstatus tersangka.
(Ari/lh)











































