Dilarang Berjilbab, Pegawai Bioskop Lapor Komnas HAM

Dilarang Berjilbab, Pegawai Bioskop Lapor Komnas HAM

- detikNews
Senin, 08 Nov 2010 13:06 WIB
Jakarta - LBH Jakarta menerima pengaduan dari Ayudia Satta, seorang pegawai PT Graha Layar Prima atau yang disebut Blitzmegaplex. Ayu mengadu setelah dimutasi karena menggunakan jilbab.

Atas laporan Ayu tersebut, LBH Jakarta melaporkan kasus dugaan pelanggaran HAM ini ke Komnas HAM.

"Ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Kami dijadwalkan melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM," ujar pengacara publik LBH, Kristian Feran kepada detikcom, Senin (8/11/2010).

Menurut Kristian, Ayu merupakan supervisor operasional di Blitzmegaplex Teras Kota, BSD City. Saat Ayu memutuskan menggunakan jilbab, perusahan melakukan mutasi pada Ayu.

Alasan perusahaan, sudah ada ketentuan perusahaan yang menyatakan karyawan yang bekerja di bagian operasional tidak diperbolehkan untuk melakukan penambahan pada seragamnya, termasuk menggunakan jilbab saat bekerja.

"Ini bertentangan dengan prinsip HAM. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun," ktitik Kristian.

Saat dikonfirmasi, Promotion Manager Blitzmegaplex, Antonia Niken, mengaku belum bisa berkomentar soal pengaduan tersebut. Penjelasan resmi akan dikirim secara tertulis kepada seluruh media.

"Semua media akan dikirim, tidak satu-satu begini," kata Niken. Rencananya audiensi dengan Komnas HAM akan digelar pukul 14.00 WIB. (rdf/lrn)


Berita Terkait