"Kaitannya dengan saya, Kartini tidak terkait dengan wewenang saya di pajak. Dia akademisi di UI, dia wali amanat, saya sebagai pengambil program doktor," kata Bahasyim saat bersidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/11/2010).
Sebelumnya, jaksa Fachrizal mendakwa Bahasyim memeras Kartini sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu jaksa juga mensinyalir ada uang tidak wajar senilai Rp 932 miliar rupiah ke rekening istri dan anaknya. Jumlah fantastis itu diperoleh selama Bahasyim menjabat sebagai pejabat pajak 2005-2010. Sebagian uang Bahasyim disimpang di Bank BNI Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kartini sendiri masih sulit dihadirkan di persidangan. Menurut jaksa Rudi Pailang, Kartini sudah tua dan sakit. Rudi meminta sidang bersabar hingga saksi korban itu sehat.
"Dia sudah tua, 80an tahun. Sudah sakit, ada surat dokternya. Jangan tiap kali sidang ditanyakan, kami serius kok ingin menghadirkan," ucap Rudi.
Bahasyim didakwa oleh jaksa Fachrizal dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Pasal itu diterapkan karenaΒ rekening Bahasyim tidak
wajar yakni mencapai Rp 932 miliar (halaman 48 dakwaan). Uang itu ia kumpulkan sejak 2005 hingga 2010 di berbagai cabang BNI antara lain di BNI Gambir, BNI Senayan dan BNI Jakarta Pusat atas nama istrinya Sri Purwanti.
Selain itu, uang itu diputar ke rekening anaknya, Winda Arum Hapsari dengan nilai lalu-lintas transfer mencapai ratusan miliar rupiah, meski selalu ditampik Bahasyim dan pengacaranya.
(Ari/did)











































