"Keputusannya kan itu, apabila tidak segera dinaikkan ke pengadilan dialihkan ke KPK. Kita siap mengambil alih," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/11/2011).
Johan menegaskan, syarat hakim soal pelimpahan ke pengadilan juga harus diperhatikan. KPK, dalam kasus ini hanya menjalankan putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara normatif, KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alih kasus yang ditangani kejaksaan. Tapi Johan menegaskan, proses tersebut tidak bisa dilakukan sebelum kejaksaan membuat keputusan.
"Kami segera membuat surat ke kejaksaan untuk menanyakan ini karena di sini posisi kita kan sama," tutupnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPD Bengkulu, Muspani. Di dalam gugatannya, Muspani meminta ketegasan atas kasus korupsi yang diduga dilakukan Agusrin.
Sejak mulai diusut kejaksaan pada 2007 silam hingga sekarang, belum adanya pelimpahan ke pengadilan. Gugatan yang juga ditujukan kepada Kejagung selaku termohon I dan KPK selaku termohon II itu dikabulkan
PN Jakarta Pusat.
Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin tersangkut kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Akibat perbuatannya, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp21,3 miliar.
(mad/lh)










































