"Sampai sekarang belum. Kita tunggu keputusan penyidik saja," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/11/2010).
Menurut Johan, kesaksian Nunun memang penting, tapi bukan berarti KPK mengalami kesulitan untuk mengusut pemberi suap. Oleh karena itu, proses jemput paksa masih belum perlu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu apakah yang bersangkutan mengirimkan surat yang sama dengan
kemarin," tambahnya.
Johan menjelaskan, proses pemanggilan paksa baru bisa dilakukan jika seorang
saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sementara untuk Nunun, dia selalu
memberi surat dan menyertakan resume kesehatan dari rumah sakit.
"Kita mau bikin second opinion tapi yang bersangkutan kan tidak di Jakarta,"
tutupnya.
KPK sabelumnya telah menetapkan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Para politisi itu diduga telah menerima suap berupa cek pelawat agar memilih Miranda dalam pemilihan DGS BI.
Miranda sendiri memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia datang ke kantor KPK sebagai saksi terkait pemberian cek pelawat.
Pihak KPK saat ini memang tengah mengusut siapa pemberi suap. Diharapkan dengan kesaksian Miranda dan Nunun, yang diyakini sebagai hulu dari kasus ini dapat mengungkapkan segala teka-teki.
(mad/anw)










































