Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Kemenkes

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Kemenkes

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 20:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan ambulans dan alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga terjadi tahun 2009 lalu.

Perkara ini telah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-147/F.2/Fd.1/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2009," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Babul dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010).

Babul menuturkan, dugaan korupsi terjadi pada saat penetapan Harga Pedoman Setempat (HPS) terhadap pengadaaan ambulans dan peralatan kesehatan. Dijelaskan dia, telah terjadi permahalan (mark-up) harga dalam penetapan HPS pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2009.

"Di mana pembuatan HPS tersebut tidak mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003," tuturnya.

Belum diketahui jumlah total kerugiaan negara akibat kasus ini. "Untuk sementara karena ini baru ditetapkan 29 Oktober kemarin, kerugian negara belum bisa dipastikan, nanti kita itung masalah kerugian negara," ujar Babul.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga terhadap tersangka. Namun, Babul enggan menyebutkan lebih lanjut nama-nama tersangka dalam kasus ini.

"Begitu juga tersangka-tersangkanya, setelah pemeriksaan saksi baru ditentukan siapa tersangka dan berapa kerugian negaranya," tandas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.

(nvc/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini