Deponeering Kasus Bibit-Chandra Guna Selamatkan Pemberantasan Korupsi

Deponeering Kasus Bibit-Chandra Guna Selamatkan Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 17:22 WIB
Deponeering Kasus Bibit-Chandra Guna Selamatkan Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Kejaksaan Agung telah mendeponeering kasus Bibit-Chandra. Lembaga ini menilai pelimpahan kasus ini ke pengadilan akan menggangu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi adalah agenda yang harus dilaksankan, sehingga upaya penyelamatan harus dilakukan," kata Plt Kejaksaan Agung Darmono saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).

Darmono menegaskan, keputusan yang diambil bukan semata-mata untuk melindungi KPK. Namun langkah deponeering tersebut adalah untuk melindungi kepentingan yang lebih luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada atau tidak KPK, kejaksaan akan melaksanakan fungsi penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi sesuai UU. Sehingga keberadaan KPK adalah untuk memperkuat pemberantasan korupsi di RI," katanya.

Darmono menyatakan, pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan dapat mengganggu kinerja KPK baik secara teknis atau manajerial. Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi terhambat.

Kendati telah memutuskan sikap atas kasus tersebut, namun Kejagung akan meminta saran DPR. Namun apa pun yang disarankan atau bagaimanapun sikap DPR, tidak akan mengikat dan tidak akan berpengaruh atas deponeering yang telah diputuskan Kejagung.

Kejagung tetap meyakini bahwa kasus Bibit-Chandra sepenuhnya bisa dibawa ke pengadilan, namun demi kepentingan umum, kasus di-deponeering.

(nal/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini