"Pemberantasan korupsi adalah agenda yang harus dilaksankan, sehingga upaya penyelamatan harus dilakukan," kata Plt Kejaksaan Agung Darmono saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).
Darmono menegaskan, keputusan yang diambil bukan semata-mata untuk melindungi KPK. Namun langkah deponeering tersebut adalah untuk melindungi kepentingan yang lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmono menyatakan, pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan dapat mengganggu kinerja KPK baik secara teknis atau manajerial. Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi terhambat.
Kendati telah memutuskan sikap atas kasus tersebut, namun Kejagung akan meminta saran DPR. Namun apa pun yang disarankan atau bagaimanapun sikap DPR, tidak akan mengikat dan tidak akan berpengaruh atas deponeering yang telah diputuskan Kejagung.
Kejagung tetap meyakini bahwa kasus Bibit-Chandra sepenuhnya bisa dibawa ke pengadilan, namun demi kepentingan umum, kasus di-deponeering.
(nal/vit)










































