"SNI-AMDK (Standar Nasional Indonesia β Air Minum Dalam Kemasan) merupakan standar wajib yang menjamin produk AMDK yang beredar di Indonesia sesuai dengan persyaratan keamanan produk. Prim-A telah memperoleh Sertifikat SNI-AMDK," kata Manajemen PT. Sinar Sosro, Produsen Air Minum Prim-A dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (28/10/2010).
Β
Menurutnya, Prim-A sertifikat SNI diberikan kepada produsen AMDK yang mampu menghasilkan AMDK sesuai persyaratan dan produknya layak dikonsumsi. Prim-A telah memperoleh Sertifikat SNI-AMDK.
"Hasil uji YLKI pada Prim-A Kemasan cup 240 ml adalah sesuai standar SNI. Kami (Produsen Prim-A) sudah melakukan komunikasi dengan YLKI, dan Kami sudah melakukan uji laboratorium lanjutan, yang memperoleh hasil bahwa Prim-A kemasan cup 240 ml juga sesuai standar SNI," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YLKI Tidak pernah menyatakan Prim-A Cup 240 ml tidak sesuai SNI. Prim-A kemasan 240 ml memenuhi standar SNI. Prim-A kemasan 240 ml aman untuk dikonsumsi," tandasnya.
Sebelumnya, YLKI melansir 21 merk minuman kemasan gelas yang telah diuji 11 di antaranya ditemukan nilai bakteri yang bermasalah. Dari 11 merk air minum kemasan yang bermasalah tersebut ditemukan total bakteri mencapai 1.000 sampai 100.000 koloni/mL. Padahal, menurut Standar SNI kandungan mikrobiologi untuk air minum itu maksimal 100 sampai 1.000 koloni/mL.
"Dari 11 ini, kita menemukan 9 yang mendekati yaitu Pretige, Top Aqua, Air Max, Caspian, Club, Pasti Air,Vit, Prima, De As. Sedangkan 2 yang melebihi batas itu ada Ron88 dan Sega. Dengan tanggal kadaluarsa yang beragam. Ada yang Januari 2011 sampai Oktober 2011," kata peneliti YLKI Ida Marlinda Loenggana, dalam jumpa pers mengenai hasil uji AMDK di Kantor YLKI, Jl Pancoran Barat, Duren Tiga, Jakarta, Rabu (28/10/2010).
(ape/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini