"Sampai September 2010 dari 63 sampel air minum kemasan yang kita teliti ada 8 yang tidak memenuhi syarat. Seperti izin peredaran yang sudah kadaluwarsa tapi tidak diperpanjang lagi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy Sparringa, tanpa menyebutkan secara rinci apa saja merk-merk air minum kemasan itu.
Hal itu dia katakan dalam jumpa pers mengenai pemaparan hasil uji air minum dalam kemasan gelas yang dilakukan YLKI, di Kantor YLKI Jl Pancoran Barat, Duren Tiga, Jakarat, Rabu (27/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tahun 2009, kita meneliti 192 merk air minum kemasan dan 22 di antaranya tidak memenuhi syarat," kata Roy.
Selain masalah perizinan, banyak hal lain yang membuat beberapa merk tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
"Syarat yang terpenuhi lainnya yaitu label yang digunakan tidak sesuai dengan yang disetujui, hasil uji lempeng mikroba melebihi," imbuhnya.
"Termasuk untuk kemasan yang memaparkan khasiatnya juga kita anggap tidak memenuhi syarat karena itu tidak boleh juga sebenarnya," jelas pria berkacamata ini.
Terhadap merk-merk yang tidak memenuhi syarat ini, lanjut Roy, pihak BPOM langsung memberikan peringatan tegas. Sayangnya, Roy tidak menjelaskan lebih lanjut tindakan tegas apa yang diambil selain teguran.
Mengingat produk ini banyak dikonsumsi masyarakat, Roy sekali lagi menegaskan, agar mutu dan standar keamanan tetap diperhatikan. Kepada masyarakat, Roy meminta menyampaikan komplein jika menemukan suatu kejanggalan dalam produk air minum kemasan yang mereka konsumsi.
"Saya minta bantuan dari masyarakat juga agar tetap mengajukan komplein jika memang merasakan ada yang aneh, atau kemasan yang sudah rusak," jelas Roy.
(lia/lrn)