"Hari ini SK berkas pencekalannya sudah saya tandatangani dan sore ini kita kirimkan ke Imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin melalui SMS, Selasa (26/10/2010).
Kapuspenkum Kejaksaan Babul Khoir Harahap yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan tim penyidik ke Kalsel. Di sana tim akan meminta keterangan dari lima orang saksi yang selama ini tidak dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun 5 orang saksi itu adalah camat di mana lahan itu berada dan para pegawainya. Mereka tidak datang karena alasan tidak ada biaya.
"Mungkin alasan biaya. Jadi nanti kita yang akan kirim tim ke sana," jelasnya.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan pabrik kertas Martapura senilai Rp 6,4 milliar. Rudy menerbitkan surat keputusan panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan.
Keputusan itu dilakukan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan atas nama pemegang hak PT Golden Martapura. Sementara Rudy telah mengetahui hak bangunan atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya.
Akibat perbuatannya Rudy dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Tipikor.
(ape/lh)











































