Emir tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010), pukul 11.25 WIB. Dengan mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu, Emir mengaku tidak tahu saat ditanya wartawan apakah memang Miranda yang memberi sejumlah uang kepada anggota Dewan.
"Wah saya nggak tahu," ujar Emir singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak..Nggak. Saya nggak pernah dengar kayak gitu," ujarnya sambil berlalu meninggalkan wartawan dan memasuki Gedung KPK.
Agus Condro tiba lebih dulu untuk diperiksa sebagai saksi untuk 5 tersangkan kasus suap DGS BI. Agus mengaku diberi uang dalam bentuk barang berupa pesawat televisi melalui Dudhie Makmun Murod.
Uang itu diterima Agus dan rekan-rekannya karena sudah ada lampu hijau dari pimpinan fraksi yang kala itu dijabat Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis.
Di saat yang sama, Miranda juga diperiksa hari ini. Miranda mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 5 tersangka. Miranda diduga erat kaitannya dengan kasus suap pemilihan DGS BI pada 2004. Ia yang menjadi pihak yang terpilih dari pemilihan DGS BI. Pihak pemberi suap sampai saat ini sedang diusut oleh KPK.
Kasus ini juga telah menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, Fraksi PDIP menyumbang jumlah terbanyak yakni 14 orang.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah memvonis 4 orang terpidana dalam kasus ini. Keempatnya yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
(gus/nrl)