"Jadi tidak benar apa yg dikatakan yang hampir Rp 1,3 triliun dan pihak banker sudah katakan dia itu untung jadi uang. Tadi diputar yang kasih tahu contoh tadi," kata OC Kaligis usai bersidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (25/10/2010).
Bantahan itu menyanggah kutipan berbagai media massa yang bersumber pada surat dakwaan jaksa Fachrizal. Di halaman 48, tertera jumlah harta kekayaan terdakwa mencapai Rp 932 miliar.
"Itu perputaran uang dollar ke rupiah . Saya sendiri makan uang, jadi ada produk-produk yang menguntungkan yang dia punya itu miscapital protection. Jadi contohnya saya punya uang USS 2 juta kalau dapat bunga 3 persen per tahun (bisa dihitung)," imbuh OC Kaligis.
"Yah nantilah saya buktikan. Keenakan wartawan kalau dikasih tahu sekarang. Saya juga menyatakan uangnya hanya Rp 62 miliar saja dan yang tadi memberi kesaksian bukan konsultan maupun auditor jadi dia gak tahu," tegas OC Kaligis.
Dalam sidang tersebut, jaksa Fachrizal menghadirkan saksi dari Customer Relation Manager BNI Cabang Jakarta Pusat Yanti Purnamasari.
Dalam kesaksiannya, Yanti menyatakan bahwa mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII tersebut menabung sebanyak itu karena mempunyai bisnis impor daging dan ikan. Hanya saja, tabungan menggunakan nama istrinya, Sri Purwanti. Alasan itu yang membuat pihak bank tidak curiga dengan
status Bahasyim yang merupakan pejabat pajak.
(Ari/ndr)











































