"Kasusnya, wartawan kami F dipanggil terkait berita sidangnya Gayus," kata Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo saat dihubungi detikcom, Senin (25/10/2010).
Surat panggilan ditujukan kepada pemimpin redaksi Kompas agar memberikan bantuan untuk menghadirkan saksi wartawan. "Panggilan pertama 6 Oktober lalu, kami tidak menanggapi, dan panggilan kedua pada 20 Oktober, agar pihak kami hadir ke Polda Metro Jaya pada 28 Oktober," kata Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman menjelaskan, dalam surat panggilan itu, wartawan Kompas diminta keterangannya terkait kasus laporan Haposan atas Gayus soal keterangan palsu dan pencemaran nama baik, pasal 242 dan 310 KUHP.
"Itu kan sidang terbuka, ada hakim, jaksa, panitera, dan pengacara, kenapa wartawan kami yang dipanggil. Namun kami tetap menghormati sikap kepolisian tersebut," terangnya.
Pihak Kompas pun kini tengah melakukan konsolidasi internal terkait pemanggilan ini. "Kita akan berbicara di internal dahulu," tutupnya.
Sebelumnnya, Haposan Hutagalung pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/9/2010) sore. Tersangka kasus mafia hukum ini diperiksa terkait laporannya ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik yang diguga dilakukan oleh mantan kliennya, Gayus HP Tambunan.
Dalam pemeriksaanya, Haposan menuding keterangan Gayus dalam persidangan AKP Sri Sumartini beberapa waktu lalu itu bohong. "Katanya saya terima uang Rp 20 miliar, itu dia disumpah loh (di pengadilan). Karena saya merasa tidak pernah terima uang itu tentunya saya merasa dicemarkan nama baik saya," kata Haposan kepada wartawan. (ndr/asy)










































