Gayus Sebut Haposan Terima Rp 20 M, Wartawan Kompas Dipanggil Polisi

Gayus Sebut Haposan Terima Rp 20 M, Wartawan Kompas Dipanggil Polisi

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 18:08 WIB
Gayus Sebut Haposan Terima Rp 20 M, Wartawan Kompas Dipanggil Polisi
Jakarta - 'Perang' antara Haposan Hutagalung dan Gayus Tambunan menyeret wartawan Kompas. Pihak kepolisian memanggil pihak Kompas, sebagai saksi atas kasus laporan pencemaran nama baik Haposan, terkait ucapan Gayus bahwa Haposan terima Rp 20 miliar.

"Kasusnya, wartawan kami F dipanggil terkait berita sidangnya Gayus," kata Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo saat dihubungi detikcom, Senin (25/10/2010).

Surat panggilan ditujukan kepada pemimpin redaksi Kompas agar memberikan bantuan untuk menghadirkan saksi wartawan. "Panggilan pertama 6 Oktober lalu, kami tidak menanggapi, dan panggilan kedua pada 20 Oktober, agar pihak kami hadir ke Polda Metro Jaya pada 28 Oktober," kata Budiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam suratnya berkaitan berita Kompas pada Rabu 4 Agustus lalu, di halaman 5. Di berita disebutkan Gayus pasok Rp 20 miliar ke Haposan," imbuh Budiman.

Budiman menjelaskan, dalam surat panggilan itu, wartawan Kompas diminta keterangannya terkait kasus laporan Haposan atas Gayus soal keterangan palsu dan pencemaran nama baik, pasal 242 dan 310 KUHP.

"Itu kan sidang terbuka, ada hakim, jaksa, panitera, dan pengacara, kenapa wartawan kami yang dipanggil. Namun kami tetap menghormati sikap kepolisian tersebut," terangnya.

Pihak Kompas pun kini tengah melakukan konsolidasi internal terkait pemanggilan ini. "Kita akan berbicara di internal dahulu," tutupnya.

Sebelumnnya, Haposan Hutagalung pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/9/2010) sore. Tersangka kasus mafia hukum ini diperiksa terkait laporannya ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik yang diguga dilakukan oleh mantan kliennya, Gayus HP Tambunan.

Dalam pemeriksaanya, Haposan menuding keterangan Gayus dalam persidangan AKP Sri Sumartini beberapa waktu lalu itu bohong. "Katanya saya terima uang Rp 20 miliar, itu dia disumpah loh (di pengadilan). Karena saya merasa tidak pernah terima uang itu tentunya saya merasa dicemarkan nama baik saya," kata Haposan kepada wartawan. (ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini