"Keputusan deponeering juga baik. Kejagung harus obyektif dalam kasus ini, dengan memperhatikan adakah bukti-bukti cukup," kata pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rivai, pada detikcom, Senin (25/10/2010).
Langkah deponeering bisa dinilai akan mengakhiri kesan adanya 'perang' antar lembaga. "Penegakan hukum tidak akan menjadi lebih baik, malah menjadi kacau," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivai menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum terkait tudingan menerima suap seperti yang disebut kubu Anggodo Widjojo.
"Pak Bibit dan Pak Chandra tidak pernah memeras dan menyalahi aturan. Kita juga berharap kasus seperti ini jangan terulang kembali," kata Rivai.
Jampidsus Amari menegaskan, Kejagung sudah mengambil opsi deponeering atau mengenyampingkan kasus demi kepentingan umum terhadap kasus yang nasibnya berlarut-larut ini. Kejagung membentuk tim guna mengevaluasi dan menyiapkan alasan hukum terkait keputusan itu.
"Kalau sikap sudah, kita mengambil deponeering. 1 Minggu ini akan mempelajari, nanti yang menjelaskan Pak Kapuspenkum," kata Amari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.
(ndr/nrl)










































