"Arafat itu sok tahu, dia kan hanya penyidik baru, dia mengerjakan semua penyidikan tidak pernah berkoordinasi dengan penyidik senior, harus bagaimana melakukan penyidikan dan sebagainya," kata mantan Kanit III Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Bareskrim Polri tersebut saat bersaksi untuk Haposan Hutagalung di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, JumatΒ (22/10/2010).
Menurutnya, penyidikan kasus pencucian uang tidak perlu buru-buru karena butuh ketelitian. Tetapi itu tidak pernah dilakukan oleh Arafat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama saya jadi kanitnya, Arafat jarang melaporkan hasil kerjanya jadi kalau saya lamban meninjaklanjuti ya wajar saja," tukasnya di depan majelis hakim.
Arafat merupakan penyidik kasus Gayus Tambunan. Dia telah disidang dan divonis penjara 5 tahun. Arafat dinilai bersalah karena menerima suap berupa motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro yang sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam berbagai sidang, Arafat mengaku perlu cepat-cepat menyelesaikan kasus Gayus karena memperoleh arahan
langsung dari Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
(Ari/gah)











































