"Ya dari hasil visum yang bersangkutan terkena luka tembak. Senjatanya revolver. Kaliber belum tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Boy mengatakan, Farel terkena luka tembak di kaki kirinya. Farel pun kini masih dirawat di rumah sakit. Boy menambahkan, teman-teman Farel yang sebelumnya diperiksa, kini sudah dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, khusus penanganan demonstrasi yang terjadi Rabu (20/10) kemarin, polisi menggunakan Peraturan Kapolri No 16 tahun 2006 tentang penanganan unjuk rasa, bukan protap Kapolri RI Nomor 1/X/2010 tentang penanggulangan tindak anarki.
"Tapi pada pelaksanaannya pengunjuk rasa melakukan perbuatan yang liar dan kegiatan demo di situ tidak ada pemberitahuan. Tindakan yang di luar kepatutan memblokir jalan itu jadi satu arah," jelasnya.
Boy mengungkapkan kalau polisi sebelumnya sudah berupaya negosiasi agar para mahasiswa bisa masuk kampus. Namun hingga pukul 15.00 WIB, mahasiswa tetap bertahan dan melakukan tindakan anarkis berupa penyerangan kepada petugas sehingga petugas tersudut.
"Karena ada yang melakukan penyerangan jadi ada yang kita amankan. Dilakukan penyerangan kembali sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan," ungkapnya.
Sebelumnya mahasiswa UBK dan mahasiswa dari universitas lainnya berunjuk rasa di Jl Diponegoro hingga menutup jalan. Polisi sudah berupaya meminta polisi agar membuka jalan. Namun mahasiswa marah dan terjadi aksi dorong mendorong dengan polisi. Seorang mahasiswa pun diamankan.
Melihat temannya ditangkap, mahasiswa lainnya pun mengamuk dan melempari polisi dengan batu. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah reda aksi lempar batu, mahasiswa kemudian membakar ban. (gus/vit)










































