"Saya bersaksi untuk Hari Sabarno sebagai menteri," ujar Oentarto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2010).
Oentarto tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Kondisi Oentarto terlihat sedikit lemah. Untuk turun dari mobil tahanan saja, Oentarto harus dibantu pengawal tahanan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berkas-berkas," imbuhnya.
29 September lalu, KPK telah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka dalam perkara proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hari yang menjabat sebagai Mendagri tahun 2002, menerbitkan radiogram tentang pengadaan mobil ini.
Radiogram inilah yang dianggap sebagai pangkal permasalahan korupsi damkar di sejumlah wilayah Indonesia. Sejumlah kepala daerah juga terpaksa harus berurusan dengan KPK karena perkara ini.
Hari sendiri sudah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/lrn)











































