"Telah ditangkap para pelaku permainan judi jackpot," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (17/10/2010).
Tempat kejadian perkara di Jalan Abdul Muis, belakang SPBU Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/10/2010) pukul 01.00 WIB. Pada penangkapan pertama ada 4 tersangka yakni VD, E, YS, dan A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada penangkapan kedua ada 7 tersangka yaitu YS, BP, AY, N, AP, AF, dan H. Barang bukti yang diamankan polisi adalah 7 mesin jackpot dan uang senilai Rp 202 ribu.
"Modus para pemain memasang uang koin Rp 500 apabila pas dengan yang dia pencet akan mendapat kelipatan," terang Boy.
(vit/fay)











































