Polisi Bekuk Judi Jackpot di Gambir

Polisi Bekuk Judi Jackpot di Gambir

- detikNews
Minggu, 17 Okt 2010 15:27 WIB
Jakarta - Tidak ada bosannya sebagian masyarakat Jakarta bermain judi. Polisi pun kembali membekuk pelaku perjudian jenis jackpot dan menyita uang dan mesin ketangkasan itu.

"Telah ditangkap para pelaku permainan judi jackpot," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (17/10/2010).

Tempat kejadian perkara di Jalan Abdul Muis, belakang SPBU Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/10/2010) pukul 01.00 WIB. Pada penangkapan pertama ada 4 tersangka yakni VD, E, YS, dan A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti 5 mesin jackpot dan uang Rp 278 ribu," lanjut Boy.

Sedangkan pada penangkapan kedua ada 7 tersangka yaitu YS, BP, AY, N, AP, AF, dan H. Barang bukti yang diamankan polisi adalah 7 mesin jackpot dan uang senilai Rp 202 ribu.

"Modus para pemain memasang uang koin Rp 500 apabila pas dengan yang dia pencet akan mendapat kelipatan," terang Boy.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads