Yusril Akan Ajukan Uji Tafsir ke MK Soal Pengajuan Saksi Meringankan

Kasus Sisminbakum

Yusril Akan Ajukan Uji Tafsir ke MK Soal Pengajuan Saksi Meringankan

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 13:11 WIB
 Yusril Akan Ajukan Uji Tafsir ke MK Soal Pengajuan Saksi Meringankan
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, berniat untuk mengajukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 65 dan pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengajuan uji tafsir ini berkaitan dengan keinginannya untuk mengajukan saksi-saksi meringankan seperti SBY, Jusuf Kalla, Megawati, dan Kwik Kian Gie.

"Ada satu cara untuk kami mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ialah membawa perkara ini ke MK, agar MK menguji tafsir pasal 65 dan pasal 116 KUHAP," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).

Dalam pasal 65 KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya. Sedangkan pasal 116 KUHAP tepatnya ayat 3, disebutkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara. Kemudian juga dalam ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menolak untuk menghadirkan saksi-saksi yang diajukan Yusril tersebut karena dianggap tidak ada relevansinya dengan kasus Sisminbakum. Yusril menyatakan, dirinya telah membaca, mendengar, keterangan dari Plt Darmono, Jampidsus, juga dari Kapuspenkum Kejaksaan yang menolak untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut.

"Apakah betul yang ditafsirkan oleh Jaksa Agung, Jampidsus dan Kapuspenkum, apakah betul atau tidak," tuturnya.

Dengan mengajukan uji tafsir ini, Yusril bermaksud untuk mengetahui kebenaran tafsir dari pasal-pasal tersebut dan bagaimana implikasinya.

"Kalau perkara ini kita bawa ke MK kemungkinan perkara ini implikasinya adalah, apakah tafsiran saya benar ataukah tafsiran Jaksa Agung yang benar. Atau MK menganggap pasal itu tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi kewajiban Kejaksaan melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Yusril menyatakan, dalam sehari atau dua hari pihaknya akan mengajukan uji materi pasal-pasal untuk mengajukan saksi tersebut ke MK.

"Akan dikirim surat resmi untuk mengemukakan alasan Kejaksaan kenapa tidak mau memanggil saksi yang saya ajukan. Padahal sebagian dari mereka sudah mengaku siap untuk menjadi saksi tapi kenapa tidak mau dipanggil. Kita lihat nanti hasilnya di MK," tutup Yusril.

(nvc/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini