"Ada satu cara untuk kami mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ialah membawa perkara ini ke MK, agar MK menguji tafsir pasal 65 dan pasal 116 KUHAP," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Dalam pasal 65 KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya. Sedangkan pasal 116 KUHAP tepatnya ayat 3, disebutkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara. Kemudian juga dalam ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah betul yang ditafsirkan oleh Jaksa Agung, Jampidsus dan Kapuspenkum, apakah betul atau tidak," tuturnya.
Dengan mengajukan uji tafsir ini, Yusril bermaksud untuk mengetahui kebenaran tafsir dari pasal-pasal tersebut dan bagaimana implikasinya.
"Kalau perkara ini kita bawa ke MK kemungkinan perkara ini implikasinya adalah, apakah tafsiran saya benar ataukah tafsiran Jaksa Agung yang benar. Atau MK menganggap pasal itu tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi kewajiban Kejaksaan melaksanakan kewajibannya," jelasnya.
Yusril menyatakan, dalam sehari atau dua hari pihaknya akan mengajukan uji materi pasal-pasal untuk mengajukan saksi tersebut ke MK.
"Akan dikirim surat resmi untuk mengemukakan alasan Kejaksaan kenapa tidak mau memanggil saksi yang saya ajukan. Padahal sebagian dari mereka sudah mengaku siap untuk menjadi saksi tapi kenapa tidak mau dipanggil. Kita lihat nanti hasilnya di MK," tutup Yusril.
(nvc/anw)










































