JPU Sutikno meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Alterina Hofman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Kedua, terdakwa masih berusia muda. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum," lanjut Sutikno.
Sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya akan digelar pada Selasa 26 Oktober 2010.
"Sidang ditunda. Kepada kuasa hukum dan terdakwa diberi waktu 2 minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan," ujar Ketua majelis hakim Sudarwin.
Saat tuntutan dibacakan, istri Alter, Jane deviyanti yang setia mengikuti sidang, matanya tampak merah. Perempuan ber-blouse hitam itu beberapa kali mengusap matanya. Seorang kerabat yang selalu menemani Jane ke pengadilan memeluk perempuan itu saat tuntutan dibacakan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Alter dengan pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 1 serta ayat 2 tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Alter dilaporkan keluarga Jane ke Polda Metro Jaya. Keluarga Jane menilai Alter adalah perempuan, kemudian mengubah identitas menjadi lelaki untuk menikahi Jane.
(vit/lrn)











































