"Pagi tadi kita sudah mendapatkan jawaban. Presiden akan bertemu dengan Dewan Pers," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo di Kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2010).
Jawaban dari Istana itu merupakan respons dari surat permintaan Dewan Pers untuk bertemu. Surat permintaan tersebut dikirim seminggu setelah putusan Mahkamah Agung terhadap kasus yang membelit pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menyampaikan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi yang masih dihadapi oleh pers," sambungnya.
Dia juga menyampaikan, Dewan Pers menyayangkan keputusan MA yang memidana Erwin Arnada. Sebab pemidanaan tidak berdasarkan UU Pers, melainkan KUHP. Apalagi terkait putusan tersebut, Dewan Pers tidak dilibatkan.
"Di negara mana pun pemenjaraan terhadap insan pers adalah antidemokrasi, itu preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan demokrasi secara luas," tambah Agus.
Kasus tersebut, lanjutnya, merupakan contoh bahwa Indonesia belum memahami prinsip kemerdekana pers, sebagaimana hukum berpihak kepada wartawan. "Wartawan itu boleh dihukum tapi sanksinya bersifat mendidik sesuai UU Pers, kecuali tindakan kriminal, misalnya penipuan sebagai warga negra biasa silakan saja," ucap dia.
MA menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara. Erwin dinilai terbukti menyiarkan atau menyebarkan gambar yang isinya melanggar kesusilaan/kesopanan. Erwin telah diekskusi jaksa dan telah menghuni LP Cipinang sejak Sabtu 9 Oktober 2010.
(vit/nrl)










































