Darmono: Deponeering atau ke Pengadilan Bagai Buah Simalakama

Kasus Bibit-Chandra

Darmono: Deponeering atau ke Pengadilan Bagai Buah Simalakama

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 20:28 WIB
Darmono: Deponeering atau ke Pengadilan Bagai Buah Simalakama
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kemungkinan besar yang akan diambil atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas SKPP Bibit-Chandra adalah deponeering atau ke pengadilan. Namun, kedua pilihan tersebut dinilai bagai buah simalakama, karena sama-sama memiliki risiko hukum dan dampak sosiologis.

"Tentu saya belum bisa menjawab langkah apa antara kedua itu, karena kedua pilihan itu seperti buah simalakama. Ada risiko-risiko hukum dan sosiologis yang akan kami terima dan dapatkan apabila salah satu diambil," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).

Darmono mengatakan, semua keputusan akan ditentukan setelah salinan putusan MA diterima Kejaksaan. Setelah putusan diterima, Darmono menjelaskan, Kejaksaan akan melakukan evaluasi bersama dengan seluruh jajaran pimpinan di Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum apa yang akan diambil atas perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu sebagaimana seperti kami pernah tentukan ada langkah hukum yang akan kami lakukan. Pertama, mungkin dilimpahkan perkara itu ke pengadilan. Kedua, melakukan pengesampingan perkara demi kepentingan umum," jelas dia.

Namun demikian, Darmono berjanji proses pengambilan keputusan tersebut tidak akan berlarut-larut. Satu dari dua opsi tersebut pasti akan dipilih oleh Kejaksaan pada saatnya nanti.

"Tapi itu tentu akan kami lakukan segera mungkin. Salah satunya akan kita lakukan," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini.

Sebelumnya, Darmono memutuskan untuk menunggu adanya Jaksa Agung definitif sebelum mengambil keputusan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan gugatan praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Hal ini dilakukan agar keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara ini tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
(nvc/anw)


Berita Terkait