KM Pontianak ditahan sejak Juli 2009 dan KM Makassar ditahan sejak Februari 2009 silam. Kapal itu ditahan oleh Pemerintah Singapura atas putusan pengadilan Singapura.
Penahanan kapal dan awak ini karena kasus utang PT Djakarta Lloyd (DL) kepada Australia National Lines (ANL) yang mengajukan gugatan di pengadilan Singapura. Sebabnya, PT DL berhutang sekitar US$ 3,3 juta pada ANL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/10/2010) malam.
"Kapal saya ditahan sejak Juni 2009, ada 14 ABK saya. Kita sudah lama di sini, lama sekali, urusannya nggak selesai-selesai," ujar Erwin.
Erwin mengatakan selama di kapal, dia dan anak buahnya hanya diizinkan sekali turun ke darat oleh Sheriff Singapura, yakni saat Lebaran lalu untuk salat Id.
"Sejak Juni 2009 baru sekali itu saja kita turun," kata Erwin.
Erwin mengatakan manajemen PT DL seperti menelantarkan dua kapal beserta ABK-nya. Awak yang seharusnya dirolling tiap maksimal 12 hingga 18 bulan, ABK tak juga diganti-ganti.
Bahkan, imbuh Erwin, ada dua awak KM Makassar stres berat. Dalam keadaan seperti itu, pasokan makanan dan logistik dihentikan manajemen PT DL.
"THR sih dapat, tapi sejak Agustus gaji tidak dibayarkan, hak-hak kita pesiar nggak diberikan lagi," keluhnya.
KBRI Singapura pun, lanjut Erwin, sudah mengetahui kasus penahanan ini, dan memberikan pendampingan sejak awal. Namun mereka tak bisa berbuat apa-apa karena ini masalah utang piutang. Erwin juga terus berkoordinasi dengan manajemen PT DL agar nasibnya dan ABK yang lain menjadi jelas.
"Harapan saya secepatnya manajemen menyelesaikan. Karena ini sudah setahun
lebih, gaji nggak dibayar, istri mau makan apa?" kata dia.
Praktis, hari-hari Erwin pun hanya di atas kapal dan menjaga kapal di Pelabuhan Singapura selama setahun ini, tanpa bisa turun ke darat. (nwk/mok)










































