Jika Bibit-Chandra Disidang, Jaksa Agung & Ketua MA Harus Mengawasi

Jika Bibit-Chandra Disidang, Jaksa Agung & Ketua MA Harus Mengawasi

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 17:22 WIB
Jika Bibit-Chandra Disidang, Jaksa Agung & Ketua MA Harus Mengawasi
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengusulkan apabila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus menjalani persidangan maka Jaksa Agung, Kapolri maupun Ketua MA harus mengawasinya. Sang hakim juga harus jujur dan berpengalaman.

"Kalau pun akhirnya masuk ke pengadilan, saya mengusulkan agar MA menunjuk hakim yang jujur dan berintegritas serta berpengalaman," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Menurut dia, pengadilan juga harus diawasi oleh pimpinan lembaga penegak hukum yang terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua MA harus memonitor jalannya persidangan ini. Persidangan harus diawasi secara ketat oleh semua pihak," ujar dia.

Nasir mengakuย  sejak awal pernah mengusulkan agar Bibit-Chandra ikut ke pengadilan. Hal ini untuk membuktikan secara hukum bahwa Bibit dan Chandra benar atau salah.

"Tetapi, persoalannya sejak awal kasus ini dinilai berbau konspirasi dan bentuk kriminalisasi kepada Bibit dan Chandra. Inilah yang membuat Bibit-Chandra gamang untuk legowo ke pengadilan," kata politisi PKS ini.

Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

(lrn/aan)


Berita Terkait