Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menghadiri silaturahmi tokoh nasional di Gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2010).
Sebenarnya, Mahmud belum mendengar putusan atas PK yang diajukan Kejaksaan ke MA tersebut. Namun ketika diberitahu bahwa PK ditolak, Mahfud pun mengatakan perkara akan dilanjutkan.
"Kalau ditolak ya perkaranya harus lanjut. Karena memang begitu peraturannya," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, dalam praperadilan tidak ada kasasi. Artinya, keputusan final dan mengikat. "Kalau praperadilan kan tidak ada kasasi, dan itu hanya persyaratan. Kalau kalah berarti perkaranya harus jalan," sambung Mahfud.
Pada Jumat ini, MA menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.
Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.
Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir 3 bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung. Hingga kemudian, MA memutuskan menolak PK Jaksa. Ini berarti juga menguatkan putusan hakim PN Jaksel yang memenangkan Anggodo.
(vit/nrl)











































