Kejagung Harus Ambil Sikap, Segera Keluarkan SKPP Baru

PK Bibit-Chandra Ditolak

Kejagung Harus Ambil Sikap, Segera Keluarkan SKPP Baru

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2010 16:10 WIB
 Kejagung Harus Ambil Sikap, Segera Keluarkan SKPP Baru
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengambil sikap terkait PK Bibit-Chandra yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Langkah terbaik, Kejagung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kembali, tentu dengan alasan yang lebih cespleng.

"Surat pemberhentian perkara SKPP diterbitkan ulang dengan alasan yang lebih tepat, bukan dengan alasan sosiologis," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2010).

Zaenal menjelaskan, setelah PK ditolak oleh MA memang membuka kemungkinan diambil beberapa keputusan lainnya. Selain SKPP ada juga deponeering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun ini terkendala juga dengan Jaksa Agung yang masih Plt, namun intinya berani atau tidak Jaksa Agung," ujar Zaenal.

Langkah lainnya, kasus Bibit-Chandra masuk ke persidangan kemudian presiden mengambil langkah abolisi. Abolisi adalah hak kepala negara untuk meniadakan putusan hukum atau meniadakan proses hukum. Melalui abolisi putusan atau proses hukum dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi.

"Ini semua bergantung kepada Presiden, apakah dia mau mengeluarkan abolisi," tutupnya.

Mahkamah Agung menolak PK jaksa terkait kasus Bibit-Chandra karena MA tidak berwenang menangani PK tersebut. Sehingga Bibit-Chandra harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Putusan NO artinya Niet Ontvankelijk Verklaard. Putusan yang dalam bahasa Indonesia disebut tidak dapat diterima ini dikeluarkan majelis hakim bila gugatan, permohonan, atau dakwaan tak memenuhi syarat formal.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta.

(ndr/nrl)


Berita Terkait