"Kita tolak gugatan perdatanya Omni, dan mengabulkan permohonan Prita," ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat(8/10/2010).
Menurut Tumpa, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, pihak Rumah Sakit Omni memenangkan gugatan perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, saat ditanyakan terkait siapa saja majelis hakim kasasi yang memimpin persidangan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional, Tumpa mengaku lupa.
"Kalau itu saya lupa, nanti saya lihat lagi, "tandasnya.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari digugat untuk mengganti rugi sebesar Rp 304 juta. Sedangkan, di Pengadilan Tinggi, Omni meminta ganti rugi sebesar Rp 204 juta.
Prita Mulyasari digugat pihak Rumah Sakit Omni Internasional lantaran keluhannya di sebuah milis atas pelayanan rumah sakit tersebut yang dianggap buruk.
(asp/anw)











































