Amicus Curiae ini yaitu Hamid Chalid dan Topo Santoso dari Universitas Indonesia, Ningrum Sirait dari Universitas Sumatera Utara, Laode Syaif dari Universitas Hasanuddin, Makassar dan Edward O.S. Hiariej dari Universitas Gadjah Mada.
"Karena yang lain sibuk, saya sendirian yang datang ke MA. Pendapat ini intinya, kami concern dengan kasus Bibit-Chandra dan terpanggil memberikan intervensi positif ke MA karena kami berkepentingan dengan tegaknya nilai keadilan. Masyarakat pun ingin melihat proses hukum yang benar," kata Laode kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Kamis (7/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ini dianggap sebagai intervensi, ya, dalam arti positif intervensi,” ujarnya.
Dalam kesimpulan mereka, perkara pidana Bibit dan Chandra sesungguhnya memang sepenuhnya hasil rekayasa, sesuatu yang sama sekali tidak ada (no case at all) namun 'diada-adakan', sehingga sudah selayaknya kedua perkara tersebut dihentikan dengan cara membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Oleh karena itulah mereka berpendapat sudah seharusnya penuntutan perkara pidana Bibit dan Chandra ini dihentikan.
"Kami serahkan ke panitera untuk dijadikan pertimbangan hukum hakim," tegasnya.
(asp/irw)










































