Erwin hingga kini belum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Negeri kita negara hukum. Kitaย gembira jika warganya mematuhi hukum," kata Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaq di sela-sela menghadiri persiapan Musyawarah Wilayah PKS di Natrabu, Jl By Pass Sanur, Denpasar, Kamis (7/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, PKS sangat mendukung iklim kebebasan pers sepanjang kebebasan itu tidak disalahgunakan.
"Kita tentu tidak ingin ada pers yang mengabaikan norma dan etika yang bertujuan memproteksi kehidupan bangsa ini. Saya yakin dia (Erwin) tidak ada niat itu. Tapi semua dibuktikan di depan hukum," ujar Lutfie.
Sebelumnya, Erwin yang dikabarkan akan menyerahkan diri hari ini ke Kejari Jaksel ternyata masih berada di Bali. Kejari Jaksel memberi batas waktu penyerahan diri Erwin pukul 16.30 WIB hari ini. Namun, hingga pukul 17.30 WIB, ia tidak terlihat.
Kajari Jaksel M Yusuf menandatangani surat perintah penangkapan No 160/0.1.14/Euh.2/10/2010. Surat itu menjadi dasar penangkapan paksa Erwin yang juga telah dinyatakan kabur.
(gds/irw)











































