"Saya selalu berharap kasus ini selesai. Ikhlas saya semoga pimpinan tahu dan bisa diterima lagi. Rasanya seperti mimpi, menjadi anggota Polri dari 24 tahun lalu, saat masih pegawai honorer di Mabes Polri," kata Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera Raya, Rabu (6/10/2010).
Ia mengingat saat awal-awal dia meniti karir di kepolisian. Saat itu, dia hanya bermodal ijasah Sekolah Guru Olahraga (SGO) dan melamar di Mabes Polri. Awal tugasnya banyak dihabiskan untuk melatih ibu-ibu Bhayangkari bermain voli dan renang. Atas kepelatihannya, tim asuhannya sempat menang di beberapa kejuaraan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlahan dengan ketekunan dan kesabaran dia diangkat menjadi PNS dan memasuki jenjang karir di Mabes Polri. Di kepolisian itu pula, dia memperoleh suami yang saat ini tergabung di kesatuan Resimen Mobil (Resmob). Dari pernikahannya, ia dikarunia 3 anak.
"Anak saya mau masuk kepolisian juga. Tetapi saat mau ujian, saya kena kasus ini. Jadi dibatalkan memilih kuliah di Akuntansi Univeritas Atmajaya Jakarta," ucap Bu Tini, begitu ia kerap disapa.
Sangat heran bila kemudian ia dituntut 2 tahun penjara untuk perbuatan yang menurutnya tidak terbukti di pengadilan. Tuntutan jaksa itu yakni menerima suap dari Roberto Santonius sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta. Nilai terakhir ia bagi dengan Kompol Arafat (divonis 5 tahun penjara) dan AKBP Mardiyani (saksi).
"Saya sendiri bingung. Pak Roberto saja sudah mencabut pengakuannya (saat dipengadilan). Dia bilang terpaksa mengaku karena dipaksa saat diperiksa di Mabes Polri," tukas Bu Tini yang terlihat lelah.
"Berat badan saya sampai turun 10 kg. Saya sering sakit, kurang makan. Tahanan selalu dipindah-pindah," keluh Sumartini yang dalam vonis ini dihadiri suami dan kedua anaknya.
(Ari/gun)











































