Babe Dihukum Penjara Seumur Hidup Karena Memutilasi 4 Anak

Babe Dihukum Penjara Seumur Hidup Karena Memutilasi 4 Anak

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 14:07 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus mutilasi Babe alias Baekuni akhirnya dihukum penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Timur (Jaktim). Hukuman ini didasarkan pada keyakinan hakim bahwa Babe telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Machfud Syaifullah dalam sidang yang terbuka untuk umum di PN Jaktim, Jalan Ahmad Yani, Jaktim, Rabu, (6/10/2010).

Dalam pertimbangannya, hakim berkeyakinan membunuh dan memutilasi adalah perbuatan kejam dan sadis serta meresahkaan mayarakat. Hakim berkeyakinan jika Babe membunuh dan memutilasi 4 anak yaitu Ardiansah, Adi pada Januari 2008,ย  Rio pada April 2008 dan Arif pada Juni 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa denganย  penjara seumur hidup," tegas Machfud.ย 

Selama persidangan, Babe nampak menundukkan kepala. Dia tak berekspresi sedikitpun. "Saya terima," ujar Babe.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukumnya, Rangga B Rikuser juga menerima. "Memang benar perbuatan Babe sadis tapi Babe mengaku bersalah. Kami terima putusan ini," ujar Rangga.

Adapun JPU yang diketuai Trimo menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Meski tuntutnya tak dikabulkan hakim, tapi hakim setuju dengan konstruksi hukum yang diajukan jaksa. Tuduhan jaksa yaitu Babe membunuh 14 orang tak terbukti.

"Pikir-pikir untuk Banding. Kan beratnya hukuman itu hak hakim. Yang penting konstruksi hakum hakim sesuai dengan kami, "ujar Trimo.

"Tak terbukti 14 anak nggak apa-apa, kan 4 diantaranya sudah dimasukkan," lanjut Trimo. (asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads