"Terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Machfud Syaifullah dalam sidang yang terbuka untuk umum di PN Jaktim, Jalan Ahmad Yani, Jaktim, Rabu, (6/10/2010).
Dalam pertimbangannya, hakim berkeyakinan membunuh dan memutilasi adalah perbuatan kejam dan sadis serta meresahkaan mayarakat. Hakim berkeyakinan jika Babe membunuh dan memutilasi 4 anak yaitu Ardiansah, Adi pada Januari 2008,ย Rio pada April 2008 dan Arif pada Juni 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, Babe nampak menundukkan kepala. Dia tak berekspresi sedikitpun. "Saya terima," ujar Babe.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukumnya, Rangga B Rikuser juga menerima. "Memang benar perbuatan Babe sadis tapi Babe mengaku bersalah. Kami terima putusan ini," ujar Rangga.
Adapun JPU yang diketuai Trimo menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Meski tuntutnya tak dikabulkan hakim, tapi hakim setuju dengan konstruksi hukum yang diajukan jaksa. Tuduhan jaksa yaitu Babe membunuh 14 orang tak terbukti.
"Pikir-pikir untuk Banding. Kan beratnya hukuman itu hak hakim. Yang penting konstruksi hakum hakim sesuai dengan kami, "ujar Trimo.
"Tak terbukti 14 anak nggak apa-apa, kan 4 diantaranya sudah dimasukkan," lanjut Trimo. (asp/gah)