Sebelumnya, pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution meminta jaksa menghadirkan Cirus Sinaga di persidangan. Adnan berharap majelis hakim dan jaksa tidak menutupi peran Cirus dalam kasus tersebut.
Babul menjelaskan, pihak Kejaksaan telah memberikan izin kepada Kepolisian melalui surat untuk melakukan tindakan terhadap setiap jaksa yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. Termasuk juga untuk melakukan penyidikan terhadap jaksa Cirus Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Babul menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan kembali pemeriksaan internal Kejaksaan. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap sejumlah jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan telah dilakukan dan telah ada sanksi administrasi yang dijatuhkan.
"Kalau pengawasan kemarin sudah. Sudah diperiksa, sudah dikenakan hukuman pada dia (Cirus-red). Sekarang dia sudah di fungsional," jelasnya.
Selanjutnya bagi indikasi pidana terhadap sejumlah jaksa, kata Babul, menjadi tugas penyidik Polri untuk menindaklanjutinya. Sedangkan Kejaksaan tidak memberikan tenggat waktu kepada Kepolisian untuk melaksanakan penyidikan tersebut. Semuanya terserah pada penyidik Kepolisian.
"Semua terbukti, hasil pemeriksaan pengawasan. Sekarang tinggal hasil pidananya yang harus kita serahkan kepada penyidik," tandas Babul. (nvc/gun)










































