Kejagung Persilakan Jaksa Cirus Dipanggil Dalam Sidang Kasus Gayus

Kejagung Persilakan Jaksa Cirus Dipanggil Dalam Sidang Kasus Gayus

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 16:18 WIB
Kejagung Persilakan Jaksa Cirus Dipanggil Dalam Sidang Kasus Gayus
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung agar jaksa Cirus Sinaga dihadirkan di persidangan. Permintaan itu dinilai sah-saja dan dibolehkan."Ya bisa saja, silakan saja, itu haknya dia (Adnan Buyung)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2010).

Sebelumnya, pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution meminta jaksa menghadirkan Cirus Sinaga di persidangan. Adnan berharap majelis hakim dan jaksa tidak menutupi peran Cirus dalam kasus tersebut.

Babul menjelaskan, pihak Kejaksaan telah memberikan izin kepada Kepolisian melalui surat untuk melakukan tindakan terhadap setiap jaksa yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. Termasuk juga untuk melakukan penyidikan terhadap jaksa Cirus Sinaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita sudah memberikan surat kepada Kepolisian, izin melakukan tindakan di kepolisian. Silahkanlah ke sana (Kepolisian). Kita kan sudah memberikan izin untuk tindakan penyidikan," terangnya.

Sementara itu, Babul menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan kembali pemeriksaan internal Kejaksaan. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap sejumlah jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan telah dilakukan dan telah ada sanksi administrasi yang dijatuhkan.

"Kalau pengawasan kemarin sudah. Sudah diperiksa, sudah dikenakan hukuman pada dia (Cirus-red). Sekarang dia sudah di fungsional," jelasnya.

Selanjutnya bagi indikasi pidana terhadap sejumlah jaksa, kata Babul, menjadi tugas penyidik Polri untuk menindaklanjutinya. Sedangkan Kejaksaan tidak memberikan tenggat waktu kepada Kepolisian untuk melaksanakan penyidikan tersebut. Semuanya terserah pada penyidik Kepolisian.

"Semua terbukti, hasil pemeriksaan pengawasan. Sekarang tinggal hasil pidananya yang harus kita serahkan kepada penyidik," tandas Babul. (nvc/gun)


Berita Terkait