RUU Pencucian Uang Resmi Disahkan DPR

RUU Pencucian Uang Resmi Disahkan DPR

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 13:45 WIB
RUU Pencucian Uang Resmi Disahkan DPR
Jakarta - DPR resmi mengesahkan aturan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi undang-undang. Seluruh anggota Dewan menyepakati payung hukum soal pidana pencucian uang tersebut secara bulat.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna sempat meminta persetujuan 370 legislator yang hadir.

"Apakah RUU Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pencucian Uang dapat kita setujui menjadi undang-undang?," tanya Pram, sapaan akrabnya pada hadirin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju...," jawab seluruh anggota Dewan kompak.

Setelah itu, acara berlangsung dengan pembacaan tanggapan Presiden SBY tentang undang-undang tersebut. Pembacaan diwakili oleh Menkum HAM Patrialis Akbar.

Ada beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut yang menjadi perhatian pemerintah. Di antaranya, penyidikan tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan oleh penyidik pidana asal. Selain itu, PPATK juga diberi kewenangan untuk menghentikan transaksi yang mencurigakan terkait pidana pencucian uang.

"Presiden menyetujui hal itu untuk disahkan," kata Patrialis.

Dalam kesempatan tersebut, DPR juga mengesahkan dua hakim agung yang sudah dipilih oleh Komisi III DPR. Kedua calon adalah Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Keduanya dipilih lewat mekanisme voting dengan perolehan suara bagi Sri 40 suara dan Sofyan 29 suara dari 54 anggota Komisi III yang hadir.

"Keduanya terpilih secara demokratis sebagai hakim agung," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin saat membacakan laporannya.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads