Fraksi Demokrat Minta PT KAI Laksanakan Amanah UU Perkeretaapian

Fraksi Demokrat Minta PT KAI Laksanakan Amanah UU Perkeretaapian

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 04:09 WIB
Fraksi Demokrat Minta PT KAI Laksanakan Amanah UU Perkeretaapian
Jakarta - Tabrakan maut antara Kereta Api Argo Anggrek dan Kereta Api Senja Utama Yogyakarta telah menewaskan 34 penumpang. Fraksi Demokrat meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera malaksanakan amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Mendesak Dirjen Perkeretaapian, Direktur PT KAI untuk mengerjakan amanah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," ujar Ketua Fraksi Demokrat Ja'far Hafsah lewat pesan singkiat kepada detikcom, Selasa (5/10/2010).

PT KAI diminta untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berserikat dan kepada Badan Anggaran Komisi V DPR RI agar memperjuangkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan double track. "Agar bisa tercapainya roadmap to zero accident," kata Ja'far.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ja'far juga mendesak agar PT KAI melakukan audit keuangan, kinerja dan audit SOP.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan kecelakaan KA Senja Utama dan KA Argo Anggrek disebabkan kesalahan masinis. Masinis dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Akibat insiden ini, Freddy, yang juga politisi Partai Demokrat ini diminta untuk mundur. Namun desakan ini tidak ditanggapi serius oleh Freddy. Sebaliknya, Freddy mengaku telah bekerja sesuai dengan apa yang ditugaskan kepadanya.

Kecelakaan ini juga menarik perhatian DPR. Komisi V segera akan membentuk Panita Kerja (Panja) Keselamatan Transportasi Kereta Api. Komisi V juga akan segera memanggil Kementerian BUMN untuk menjelaskan masalah kecelakaan antara Kereta Argo Angrek dan Senjata Utama Yogyakarta.

(fiq/anw)


Berita Terkait